
frequently asked question
Informasi yang sifatnya lebih informatif dan dirangkum dari pertanyaan pertanyaan
yang telah diajukan oleh Pengguna Jasa terkait Proses perecrutan, pelayanan
garansi dan dijawab oleh Lembaga kami
CV.Cahaya Rindam Sejahtera adalah Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga ( LPPRT )Â
- Dasar hukum bisnis Penempatan Pekerja Rumah Tangga adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 ,Pasal 14 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko , yang berbunyi :
Perizinan Berusaha untuk Kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 atay ( 2 ) huruf b berupa :
a. NIB ( Nomor Induk Berusaha )
b.Sertifikat Standart ( SS )
CV.Cahaya Rindam Sejahtera telah memiliki ijin operasional untuk menjalankan usahanya sesuai KBLI 78103 sebagai Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga.
Berikut Step by Step proses pemesanan Tenaga Kerja Kami :
- Menghubungi Team Konsultan CV.Cahaya Rindam Sejahtera
- Via Website, Whatsapp, atau Akun Official Media Sosial kami
- Bisa datang langsung ke Kantor Kami
- Pengguna Jasa bisa menyampaikan Kebutuhan dan request tenaga Kerja yang diinginkan ke Team Konsultan
- Team Konsultan akan membantu screening dan memilihkan Tenaga Kerja yang mendekati Kriteria yang diharapkan Pengguna Jasa
- Sebelum Pengguna Jasa memutuskan Tenaga Kerja yang akan dipilih, diharuskan interview dulu dengan maksud untuk menggali potensi dan komitmen dari Tenaga kerja dan juga pencocokan secara personal dengan Tenaga Kerja, sehingga diharapkan setelah proses penempatan bisa cocok dan bekerja sesuai kontrak.
- Interview bisa langsung di Lembaga Kami dengan Alamat :Jl. Pasir No.32, Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12620
- Â Interview juga bisa dilakukan dengan Online via Zoom Meeting, Whatsapp Videocall atau Skype.
Biaya Layanan meliputi :
- Sistem Manajemen Perecrutan
- Screening Kesehatan dengan Medicalkan Tenaga Kerja secara Lengkap dan juga Tes Kesehatan Jiwa dan Mental
- Pembuatan Dokumen Surat perjanjian Kerja dan pendukungnya
- Pelayanan dan Garansi selama Kontrak berlangsung
Dalam Proses Penempatan Tenaga Kerja terkadang timbul kendala terkait ketidak cocokan personal, kemampuan kerja dan force majeur.
Kami sangat menghargai Feedback baik Positif dan Negatif. Sebagai Bentuk Pelayanan Maksimal kami akan mempersilahkan Pengguna Jasa untuk menyampaikan detil masalah atau kendala yang terjadi diperkuat dengan bukti bisa dengan foto atau video. dan kami akan membantu memberikan dan memfasilitasi Mediasi, Solusi atau dengan Pergantian Tenaga Kerja sebagai salah satu bentuk Garansi.
apa saja layanan kami ?
CV.Cahaya Rindam Sejahtera Mendidik dan menempatan Tenaga Kerja : Baby Sitter, nanny, Perawat Lansia
dan Asisten Rumah Tangga. dibawah trainer berpengalaman dan berkompeten dibidangnya, diharapkan
tercipta Tenaga kerja yang terampil, jujur dan Bisa sesuai dengan harapan Pengguna Jasa
apa saja Kewajiban pengguna jasa ?
Panduan untuk Pengguna Jasa Sebelum menggunakan Jasa Tenaga Kerja Kami
Memberikan Hak Dasar Ke Tenaga Kerja
- Memberikan Makan Minum Layak dan Cukup untuk Tenaga Kerja
- Memberikan Kebebasan Beribadah sesuai Kepercayaan Tenaga Kerja
- Memberikan Waktu berkomunikasi dengan Keluarga
- Memberikan Peralatan Mandi secukupnya (Soap, Shampoo,Pasta Gigi )
- Memberikan Tempat Istirahat yang Layak untuk Tenaga Kerja
- Memberikan Jaminan kesehatan Untuk Tenaga Kerja
Hargai dan Perlakukan dengan Baik
- Pekerja Rumah Tangga harus diperlakukan layak dan manusiawi. Usahakan melakukan pekerjaan yang bisa dikerjakan sendiri tanpa harus selalu meminta Pekerja Rumah Tangga lakukan hal hal yang sepele
- Jaga Komunikasi dan situasi Kondusif dirumah. agar Tenaga Kerja juga Betah dan bisa melakukan Tugas dan Kewajibanyya dengan Maksimal
- Berikan Kepercayaan kepada Tenaga Kerja agar Tenaga Kerja bisa nyaman dan lakukan Pekerjaanya dengan maksimal
Memberikan Gaji Sesuai Kesepakatan
- Berikan Gaji secara Tepat Waktu sesuai kesepakatan diawal yang tertuang di Surat Perjanjian Kerja.
- Berikan Apresiasi berupa Kenaikan Gaji kepada Tenaga Kerja yang sudah sesuai harapan mengenai kinerjanya
Memberikan Waktu Untuk Libur
- Pastikan Tenaga Kerja mendapat Libur disetiap bulannya sebanyak 2 kali agar tetap dalam performa yang baik dalam bekerja dan menghindari titik kejenuhan yang cepat datang, sehingga memicu Tenaga Kerja tidak betah dan tidak bisa bekerja lama di Pengguna Jasa
ADA HAL LAIN YANG INGIN DITANYAKAN
Silahkan Menghubungi Team Konsultan CV.Cahaya Rindam Sejahtera

Mr.Adam Rizaldy Maylano
Konsultan Cahaya Rindam Sejahtera

Ms.Nisrina Septi Ramadhani
Finance Cahaya Rindam Sejahtera